Rabu, 21 Januari 2015

Pengecualian Wanita Menutup Aurat


Memelihara dan menjaga hijab adalah wajib dalam segala kondisi; akan tetapi ada hal-hal yang telah menjadi pengecualian. Adalah sudah pasti bahwa yang menjadi pengecualian tersebut kita cukupkan hanya pada hal-hal yang dharuri saja.
1.Wajah dan Tangan Sampai Pergelangannya.
Seperti yang telah kami katakan bahwa seluruh tubuh wanita harus tertutup dari non muhrim; kecuali wajah dan kedua tangan sampai pergelangannya yang bagi wanita tidak wajib menutupnya, meskipun bahagian itu juga mustahab menutupnya dan merupakan hal yang baik. Dari sisi ini kebanyakan wanita-wanita beragama di zaman dahulu mereka memakai cadar dan sampai sekarang masih ada pula wanita-wanita yang memakainya. Adalah haram melihat ke wajah atau tangan wanita apabila bermaksud untuk berlezat-lezat dan hal ini di hitung sebagai ajang cuci mata  tanpa melakukan dosa terhadap wanita itu sendiri.
Aisyah menukil bahwa: Asma putri Abu Bakar telah masuk dan hadir di depan Rasulullah SAW dalam keadaan dia berpakaian tipis dan menampakkan tubuh, Rasulullah SAW membalikkan wajah darinya dan berkata: Wahai asma! Tidak selayaknya wanita yang telah sampai pada masa balighnya menampakkan sesuatu dari tubuhnya; kecuali dua bagian yang Rasulullah SAW isyaratkan pada wajah dan kedua tangan sampai pergelangannya. (Sunan Abu Dawud, Jilid 2)  
Masalah: Wanita harus menutup tubuh dan rambutnya dari non muhrim dan ihtiyat wajib dia juga menutup tubuh dan rambutnya dari anak laki-laki yang masih belum baligh tetapi dapat menentukan baik dan buruknya sesuatu (mumayyis). (Risalah Maraji’)
Ali ibnu Ja’far dalam menjawab masalah bahwa sampai dimana batasan non muhrim dapat melihat tubuh wanita?
Dari perkataan saudaranya Imam Musa ibnu Ja’far berkata: Alwajhu walkaffa wa maudhi’a assiwaari;[1] (hanya) dapat melihat pada wajah dan telapak tangan dan tempat gelang yang biasa tergantung di tangannya. (Qarb al-Asnaad)
Tidak diragukan bahwa maksud dari melihat adalah melihat tanpa bermaksud berlezat-lezat.
2.Ketika Melamar
Satu hal lagi yang lelaki dapat melihat pada wanita non muhrim adalah ketika lelaki datang melamar. Apabila seorang lelaki bermaksud ingin menikah dengan seorang wanita maka berdasarkan hadis-hadis, lelaki tersebut dapat melihat ke wajah dan bahkan rambut kepala wanita itu sehingga lelaki tersebut tidak menyesal setelah menikah. Dalam konteks ini, pada hakikatnya lelaki dihukumi sebagai seorang pembeli dimana dia harus memilih barang yang merupakan keinginannya, agama Islam juga memperhatikan hal ini dan mengatakan: Lelaki dapat melihat calon istrinya tanpa bermaksud berlezat-lezat dengan syarat bahwa si wanita tersebut akan dinikahinya. Imam Ali Kw berkata tentang perihal seorang lelaki yang ingin aqad dengan seorang wanita, beliau mengatakan: Tidak ada halangan untuk melihat si wanita tersebut; sebab lelaki adalah pembeli. (Wasaail, Jilid 14)
Imam Shadiq berkata: Tidak ada halangan seorang lelaki yang ingin menikah dengan seorang wanita melihat ke wajah dan tempat gelangnya. (Wasaail, Jilid 14)
Dalam hadits lain beliau berkata: Lelaki dapat melihat keindahan-keindahan dan rambut kepala calon istrinya dengan syarat bahwa tidak bermaksud untuk berlezat-lezat.
3.Dharurat
Satu lagi yang telah menjadi pengecualian dalam hal melihat kepada non muhrim adalah dalam keadaan dharurat; seperti ketika jiwa seorang non muhrim dalam bahaya dan dokter tidak mempunyai cara lain untuk menolongnya kecuali dia terpaksa harus menyentuh dan mengoperasinya; seperti melahirkan dan lain-lain. Akan tetapi dharurat di sini berarti bahwa hanya berkeinginan untuk menolong jiwanya; tetapi apabila dokter wanita tersedia, tanpa adanya dharurat maka dokter lelaki tidak boleh melihat dan menyentuh pasien non muhrim. Bahkan jika memungkinkan dia boleh melihatnya lewat cermin dan tidak boleh melihatnya secara langsung.
Akan tetapi di tengah-tengah masyarakat hal ini sering membayangi bahwa dokter adalah muhrim; ini adalah kesalahan belaka, dokter sampai kapanpun adalah non muhrim dan hanya ketika dharurat, dia dapat melihat kehormatan atau menyentuh pasiennya dan karena hanya dengan jalan memeriksa masalah akan terselesaikan.
4.Muhrim       
Dalam Al-Quran mengenai ayat-ayat hijab, muhrim dapat diketahui apakah dengan perantaraan perkawinan seperti: Ibu si istri dan ayah suami dan dengan perantaraan nisbi seperti: saudara laki-laki, ayah, paman dari pihak ayah, paman dari pihak ibu, yang kesemuanya ini telah menjadi pengecualian; yakni para muhrim tersebut dapat melihat satu sama lain tanpa disertai dengan berlezat-lezat dan apabila disertai dengan berlezat-lezat maka melihat baginya adalah haram, meskipun wanita  tidak wajib menutup untuk muhrimnya; akan tetapi adalah baik jika menjaga kehormatannya.
Ibu atau saudara perempuan tidak sepantasnya berpakaian sedemikian rupa di hadapan anak lelakinya yang masih bujang sehingga dapat menyalahi kehormatan, dan mereka juga tidak sepantasnya berhias diri di depan kakek, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah dan ibu, sebagaimana diketahui sebagai muhrim, meskipun tidak haram memakai pakaian-pakaian yang merangsang dan menyalahi kehormatan di depan para muhrim yang telah di sebutkan tadi, tetapi hal ini adalah tidak benar dan tidak sopan. Kesalahan lain yang sering terjadi pada sebagian dari keluarga adalah bahwa saudara perempuan si istri atau saudara laki-laki suami diketahui adalah muhrim dan hadir di hadapan mereka tanpa memakai hijab, padahal sangkaan dan pikiran ini adalah salah dan jika suami anda mempunyai sepuluh saudara laki-laki atau istri anda mempunyai sepuluh saudara perempuan maka bagi anda semuanya ini adalah non muhrim. Menantu wanita dapat menjadi muhrim dengan suami dan ayah suaminya hanya dengan melalui perkawinan dan sebaliknya pula menantu lelaki dapat menjadi muhrim dengan istri dan ibu istrinya hanya dengan melalui perkawinan dan selainnya itu harus menjaga hijabnya.

Artikel ini sebelumnya sudah pernah diposkan oleh http://jadimuslimah.blogspot.com/2013/03/hijab-dalam-al-quran-dan-hadis.html saya hanya menyampaikan ilmu semoga bermanfaat. amiin... :)"

Selasa, 13 Januari 2015

Syarat menjadi Wanita Cantik Allah


Artikel ini dulunya sudah pernah diposkan.. Disini saya hanya ingin me-repost agar memberi manfaat bagi pembaca dan bermanfaat juga bagi saya. 

Menutupi seluruh badan
Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nuur: 31)
Tebal tidak tipis
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang…
Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda ;
“…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat”. (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu`jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 125)
Kata Ibnu Abdil Baar: “Yang dimaksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang”.
Lebar tidak sempit
“Usamah bin Zaid berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam bertanya: “Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau berkata : “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”. (Diriwayatkan oleh Adl Dliya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan, kata Syaikh Al-Albani t dalam Jilbab, hal. 131)
Tidak diberi wangi-wangian
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Abu Hurairah mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka.
Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja apakah pakaian itu mahal/ mewah dengan maksud untuk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya.
Berkata Ibnul Atsir: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213)
Demikian kami nukilkan jawaban untuk saudari dari kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani t. Adapun pertanyaan-pertanyaan saudari yang lainnya Insya Allah akan kami jawab dalam rubrik Mutiara Kata pada edisi-edisi mendatang. Wallahu a’lam.
Melihat Laki-laki dari Balik Kerudung
Tanya :
Bolehkah seorang wanita (akhwat) melihat sekumpulan laki-laki dari balik kerudungnya? Mohon jawabannya, jazakumullah khairan.
Akhwat di Kroya
Jawab:
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengabarkan terhadap apa yang mereka perbuat” (An-Nur: 30)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“…maka zinanya mata itu adalah dengan memandang…”. (HR. Bukhari 11/503 dan Muslim 4/2046)
Ulama sepakat, sebagaimana dinukilkan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim bahwasanya memandang laki-laki dengan syahwat haram hukumnya.
Sebagian ulama membolehkan untuk memandang laki-laki secara mutlak. Mereka berdalil dengan kisah Aisyah rad. yang melihat orang-orang Habasyah yang sedang bermain tombak (perang-perangan) di masjid sampai ia bosan dan berlalu.
Imam Nawawi menjawab dalil mereka ini bahwasanya peristiwa itu mungkin terjadi ketika Aisyah belum baligh.
Namun Al Hafidz Ibnu Hajar membantahnya dengan mengatakan ucapan Aisyah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam menutupinya dengan selendang beliau menunjukkan peristiwa ini terjadi setelah turunnya perintah hijab. (Dan Aisyah dihijabi oleh beliau menunjukkan bahwa Aisyah telah baligh).
Imam Nawawi memberi kemungkinan yang lain, beliau mengatakan: Dimungkinkan Aisyah hanya memandang kepada permainan tombak mereka bukan memandang wajah-wajah dan tubuh-tubuh mereka. Dan bila pandangan jatuh ke wajah dan tubuh mereka tanpa sengaja bisa segera dipalingkan ke arah lain saat itu juga. (Lihat Fathul Bari 2/445).
Dengan demikian, hendaklah seorang wanita memiliki rasa malu dan jangan membiarkan pandangan matanya jatuh kepada sesuatu yang tidak diperkenankan baginya, termasuk memandang laki-laki yang bukan mahramnya.
Wallahu ta‘ala a‘lam bishawwab.
Demikian jawaban ini dinukilkan dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah hafidzahallah, putri Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i.
"Seorang wanita pasti ingin tampil dengan cantik layaknya seorang Putri. Kini banyak wanita yang sudah dibukakan pintu hatinya dan memilih jalan untuk berhijab. Tapi kini tidak hanya cantik saja, namun juga harus Syar'i dan ikhlas karena Allah. Syar'i dalam artian menaati aturan aturan Allah dalam berhijab seperti tidak memakai pakaian ketat, tipis, dan transparan. semoga artikel ini memberi kan kita banyak pelajaran tentang berhijab yang Syar'i. amiin."







Makna Indah dibalik "HIJAB"


Sebelumnya.. Artikel ini adalah senuah re-post dari saya.. artikel ini sebelumnya sudah pernah di publikasikan. saya hanya ingin menyampaikan sebuah ilmu ini agar lebih bermanfaat.. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):
Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)
1.Hijab Itu Adalah Ketaatan Kepada Allah Dan Rasul
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”(Q.S An-Nur: 31)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yanga artinya): “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Wanita itu aurat” maksudnya adalah bahwa ia harus menutupi tubuhnya.
2.Hijab Itu ‘Iffah (Kemuliaan)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), “karena itu mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.
3.Hijab Itu Kesucian
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mu’min, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun tidak berhasrat. Pada saat seperti ini, maka hati yang tidak melihat akan lebih suci. Ketiadaan fitnah pada saat itu lebih nampak, karena hijab itu menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Q.S. Al-Ahzab: 32)
4.Hijab Itu Pelindung
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”
Sabda beliau yang lain (yang artinya): “Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”
Jadi balasannya setimpal dengan perbuatannya.
5.Hijab Itu Taqwa
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman(yang artinya): “Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” (Q.S. Al-A’raaf: 26)
6.Hijab Itu Iman
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman (yang artinya):“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman.” (Q.S. An-Nur: 31).
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman (yang artinya): “Dan istri-istri orang beriman.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Dan ketika wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin, Aisyah radhiyallahu anha dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.”
7.Hijab Itu Haya’ (Rasa Malu)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.
Sabda beliau yang lain (yang artinya):“Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”
Sabda Rasul yang lain (yang artinya): “Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”
8.Hijab Itu Perasaan Cemburu
Hijab itu selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju kepada istri dan anak wanitanya. Berapa banyak peperangan terjadi pada masa Jahiliyah dan masa Islam akibat cemburu atas seorang wanita dan untuk menjaga kehormatannya. Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan dengan laki-laki kafir orang ‘ajam (non Arab) di pasar-pasar, tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu.”
Beberapa Syarat Hijab Yang Harus Terpenuhi:
1. Menutupi seluruh anggota tubuh wanita -berdasarkan pendapat yang paling kuat.
2. Hijab itu sendiri pada dasarnya bukan perhiasan.
3. Tebal dan tidak tipis atau trasparan.
4. Longgar dan tidak sempit atau ketat.
5. Tidak memakai wangi-wangian.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
8. Tidak bermaksud memamerkannya kepada orang-orang.
Jangan Berhias Terlalu Berlebihan(Tabarruj)
Bila anda memperhatikan syarat-syarat tersebut di atas akan nampak bagi anda bahwa banyak di antara wanita-wanita sekarang ini yang menamakan diri sebagai wanita berjilbab, padahal pada hakekatnya mereka belum berjilbab. Mereka tidak menamakan jilbab dengan nama yang sebenarnya. Mereka menamakan Tabarruj sebagai hijab dan menamakan maksiat sebagai ketaatan.
Musuh-musuh kebangkitan Islam berusaha dengan sekuat tenaga menggelincirkan wanita itu, lalu Allah menggagalkan tipu daya mereka dan meneguhkan orang-orang Mu’min di atas ketaatan kepada Tuhannya. Mereka memanfaatkan wanita itu dengan cara-cara kotor untuk memalingkannya dari jalan Tuhan dengan memproduksi jilbab dalam berbagai bentuk dan menamakannya sebagai “jalan tengah” yang dengan itu ia akan mendapatkan ridha Tuhannya -sebagaimana pengakuan mereka- dan pada saat yang sama ia dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan tetap menjaga kecantikannya.
Kami Dengar Dan Kami Taat
Seorang muslim yang jujur akan menerima perintah Tuhannya dan segera menerjemahkannya dalam amal nyata, karena cinta dan perhomatannya terhadap Islam, bangga dengan syariat-Nya, mendengar dan taat kepada sunnah nabi-Nya dan tidak peduli dengan keadaan orang-orang sesat yang berpaling dari kenyataan yang sebenarnya, serta lalai akan tempat kembali yang ia nantikan. Allah menafikan keimanan orang yang berpaling dari ketaatan kepada-Nya dan kepada rasul-Nya:“Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami menaati (keduanya).” Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.” (Q.S. An-Nur: 47-48)
Firman Allah yang lain (yang artinya): “Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapatkan kemenangan.” (Q.S. An-Nur: 51-52)
Dari Shofiyah binti Syaibah berkata: “Ketika kami bersama Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata: “Saya teringat akan wanita-wanita Quraisy dan keutamaan mereka.” Aisyah berkata: “Sesungguhnya wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan, dan demi Allah, saya tidak melihat wanita yang lebih percaya kepada kitab Allah dan lebih meyakini ayat-ayat-Nya melebihi wanita-wanita Anshor. Ketika turun kepada mereka ayat: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (Q.S. An-Nur: 31) Maka para suami segera mendatangi istri-istri mereka dan membacakan apa yang diturunkan Allah kepada mereka. Mereka membacakan ayat itu kepada istri, anak wanita, saudara wanita dan kaum kerabatnya. Dan tidak seorangpun di antara wanita itu kecuali segera berdiri mengambil kain gorden (tirai) dan menutupi kepala dan wajahnya, karena percaya dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya. Sehingga mereka (berjalan) di belakang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dengan kain penutup seakan-akan di atas kepalanya terdapat burung gagak.”
Dikutip dari Kitab “Al Hijab” Departemen Agama Arab Saudi, Penebit: Darul Qosim P.O. Box 6373 Riyadh 11442
Dikutip dari darussalaf.or.id offline dinukil dari http://salafy-jtn.co.nr, Penulis: Departemen Agama Arab Saudi, judul: keutamaan Hijab