Pertama: Mewarnai kuku dengan
pacar
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها –
قَالَتْ أَوْمَتِ امْرَأَةٌ مِنْ وَرَاءِ سِتْرٍ بِيَدِهَا كِتَابٌ إِلَى رَسُولِ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَبَضَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَدَهُ
فَقَالَ « مَا أَدْرِى أَيَدُ رَجُلٍ أَمْ يَدُ امْرَأَةٍ ». قَالَتْ بَلِ
امْرَأَةٌ. قَالَ « لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ ». يَعْنِى بِالْحِنَّاءِ.
Dari Aisyah, “Ada seorang perempuan
menyodorkan sebuah surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
balik tirai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik tangan beliau
sambil berkata, ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan
perempuan’. Perempuan tersebut menjawab, ‘Bahkan tangan perempuan’. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau memang perempuan tentu
engkau akan mewarnai kukumu” yaitu dengan pacar (HR
Abu Daud no 4166, dinilai hasan oleh al Albani).
Sangat disayangkan sunnah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ini telah ditinggalkan berganti dengan mewarnai
kuku yang panjang dengan kuteks, mirip sudah
dengan perempuan-perempuan kafir.
Kedua:
Memanjangkan ujung kain bagi perempuan
عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِى عُبَيْدٍ
أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه
وسلم- قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حِينَ ذَكَرَ الإِزَارَ
فَالْمَرْأَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « تُرْخِى شِبْرًا ». قَالَتْ أُمُّ
سَلَمَةَ إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا. قَالَ « فَذِرَاعًا لاَ تَزِيدُ عَلَيْهِ ».
Dari Shafiyah binti Abu Ubaid,
beliau bercerita bahwa Ummi Salamah, istri Nabi berkata kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membicarakan larangan isbal (celana
di bawah mata kaki, ed) bagi laki-laki, “Bagaimana dengan perempuan, wahai
Rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya perempuan memanjangkan ujung kainnya sebanyak sejengkal
(dari mata kaki)”. Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, ada bagian
tubuh perempuan yang masih mungkin untuk tersingkap”. Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Jika demikian, ditambahkan satu hasta (dua jengkal)-dari
mata kaki-tapi tidak boleh lebih dari itu” (HR Abu Daud no 4117, dinilai shahih
oleh al Albani).
Ini adalah suatu sunnah Nabi yang
telah ditinggalkan oleh banyak muslimah bahkan meski sudah bertahun-tahun
komitmen dengan jilbab.
Ketiga: Betah di rumah
Di antara yang diteladankan oleh
para wanita salaf yang shalihah adalah betah berada di rumah dan
bersungguh-sungguh menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali ada
kebutuhan yang mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat
dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Yang artinya, “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan
janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS al
Ahzab:33).
Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat
di atas mengatakan, “Hendaklah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan
janganlah kalian keluar rumah kecuali karena ada kebutuhan”.
وذكر أن سودة قيل لها: لم لا تحجين
ولا تعتمرين كما يفعل أخواتك ؟ فقالت: قد حججت واعتمرت، وأمرني الله أن أقر في
بيتي.
قال الراوي:فوالله ما خرجت من باب حجرتها حتى أخرجت جنازتها.
قال الراوي:فوالله ما خرجت من باب حجرتها حتى أخرجت جنازتها.
Disebutkan bahwa ada orang yang
bertanya kepada Saudah -istri Rasulullah-, “Mengapa engkau tidak berhaji dan
berumrah sebagaimana yang dilakukan oleh saudari-saudarimu (yaitu para istri
Nabi yang lain, pent)?” Jawaban beliau, “Aku sudah pernah berhaji dan berumrah,
sedangkan Allah memerintahkan aku untuk tinggal di dalam rumah”. Perawi
mengatakan, “Demi Allah, beliau tidak pernah keluar dari pintu rumahnya kecuali
ketika jenazahnya dikeluarkan untuk dimakamkan”. Sungguh moga Allah ridha
kepadanya. (Tafsir al Qurthubi ketika menjelaskan ayat di atas).
Ibnul ‘Arabi bercerita, “Aku sudah
pernah memasuki lebih dari seribu perkampungan namun aku tidak menjumpai
perempuan yang lebih terhormat dan terjaga melebihi perempuan di daerah
Napolis, Palestina, tempat Nabi Ibrahim dilempar ke dalam api. Selama aku
tinggal di sana aku tidak pernah melihat perempuan di jalan saat siang hari
kecuali pada hari Jumat. Pada hari itu para perempuan pergi ke masjid untuk
ikut shalat Jumat sampai masjid penuh dengan para perempuan. Begitu shalat
Jumat berakhir mereka segera pulang ke rumah mereka masing-masing dan aku tidak
melihat satupun perempuan hingga hari Jumat berikutnya” (Tafsir al Qurthubi
ketika menjelaskan al Ahzab:33).
عن عبد الله : عن النبي صلى الله عليه
و سلم قال : إن الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا
الشَّيْطَانُ و أقرب ما تكون من وجه ربها و هي في قعر بيتها
Dari Abdullah, dari Nabi beliau bersabda, “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya” (HR Ibnu Khuzaimah no 1685, sanadnya dinilai shahih oleh al Albani).
Dari Abdullah, dari Nabi beliau bersabda, “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya” (HR Ibnu Khuzaimah no 1685, sanadnya dinilai shahih oleh al Albani).
Keempat:
Perempuan ketika
keluar rumah tidak mengenakan minyak wangiعَنْ أَبِى مُوسَى عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِىَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِى زَانِيَةً ».
Dari Abu Musa, dari Nabi, “Semua mata yang melihat hal yang terlarang itu telah berzina. Perempuan yang memakai wewangian lalu melalui sekelompok laki-laki yang sedang duduk-duduk maka perempuan tersebut adalah demikian dan demikian yaitu pelacur” (HR Tirmidzi no 2786, dinilai hasan oleh al Albani).
عَنِ الأَشْعَرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ ».
Dari al Asy’ari, Rasulullah bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur” (HR Nasai no 5126, dinilai hasan oleh al Albani).
عن يحيى بن جعدة أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة على عهده متطيبة فوجد ريحها فعلاها بالدرة ثم قال تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata, “Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?!! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian” (HR Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107).
عن بن جريج عن عطاء قال كان ينهى أن تطيب المرأة وتزين ثم تخرج
Dari Juraij, Atha, seorang tabiin, melarang perempuan yang hendak keluar rumah untuk memakai wewangian dan berdandan (Riwayat Abdur Razaq no 8108).
عن إبراهيم قال طاف عمر بن الخطاب في صفوف النساء فوجد ريحا طيبة من رأس امرأة فقال لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها قال فبلغني أن المرأة التي كانت تطيبت بالت في ثيابها من الفرق
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata, “Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)” (Riwayat Abdur Razaq no 8118).
Hanya Allah yang memberi
taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar